PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 10
BAB 3 — PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional perusahaan yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
