PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN LAIN LAIN
Ketentuan mengenai kriteria Tingkat Kesehatan PPDP dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, dinyatakan mulai berlaku sejak tersedianya penilaian tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan PPDP.
