PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN LAIN
Penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin untuk pertama kali didasarkan pada: a. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin untuk periode tahun 2026; dan b. parameter kuantitatif berdasarkan laporan keuangan tahun 2026 yang telah diaudit.
