Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Penetapan perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan terkait penetapan status pengawasan selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan rencana tindak yang telah disetujui; dan b. Rencana tindak yang telah disampaikan oleh perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam status pengawasan intensif dan pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
