PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf b, Pasal 6, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 8 ayat (3) ditujukan kepada Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf b, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (3).
