PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditujukan kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
