PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 10
BAB 2 — BESARAN DAN PERSYARATAN
(1) Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d. (2) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan diterbitkannya keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan telah terjadi kondisi kahar.
