PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peserta yang dapat mengikuti Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan meliputi: a. pelajar/mahasiswa; b. guru/dosen; c. Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai swasta; d. anggota TNI/Polri; dan e. masyarakat. (2) Peserta Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok atau komunitas tertentu. (3) Peserta Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan tidak dipungut biaya pendaftaran.
