PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan meliputi, namun tidak terbatas pada kegiatan lomba: a. membaca/menulis karya sastra;
b. paduan suara; c. menggambar; d. mewarnai; dan e. cerdas cermat. (2) Membaca/menulis karya tulis sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi membaca/menulis puisi dan prosa fiksi.
