PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan merupakan acuan bagi ANRI untuk memilih, MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada pemenang lomba kreativitas dan apresiasi kearsipan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan.
