PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kriteria penilaian Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan membaca/menulis karya sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. keaslian hasil karya dan belum pernah dipublikasikan. b. bobot substansi kearsipan terdiri atas:
- menggambarkan penguasaan isu kearsipan pada hasil karya.
- memberikan rekomendasi yang jelas terhadap isu kearsipan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan yang proporsional.
