PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Dalam hal dana yang dihimpun selama periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kurang dari yang direncanakan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berakhir, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi mengenai jumlah total dana yang dihimpun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun; dan b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah total dana yang dihimpun disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun paling kurang melalui:
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan
- situs web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman dimaksud.
