PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 10
BAB 5 — PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Penjamin Emisi Efek atau Emiten, dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek, wajib menyampaikan laporan hasil PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan penjatahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan penjatahan.
