PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 12
BAB 5 — PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Dalam hal Emiten akan menghentikan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebelum periode 2 (dua) tahun, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk diambil, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi mengenai penghentian PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun; dan b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun dalam paling kurang melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan
- situs web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
