PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Industri dan usaha di bidang obat tradisional yang telah memiliki sertifikat CPOTB tanpa masa berlaku wajib mengajukan sertifikasi ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan ini. (2) Sertifikat CPOTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlaku yang tercantum pada Sertifikat tersebut. (3) Industri dan usaha di bidang obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang belum memiliki sertifikat CPOTB wajib mengajukan sertifikasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan ini.
