PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administrasi berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan; d. pencabutan sertifikat CPOTB; atau e. rekomendasi pencabutan izin IOT, IEBA, dan/atau UKOT.
