PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY S. SLAMET
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
