PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI CPOTB
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemohon belum dapat melakukan dan melaporkan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberi waktu tambahan 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan lanjutan dan melaporkan. (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, maka permohonan ditolak.
