PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI CPOTB
(1) Jika berdasarkan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dinyatakan memenuhi Persyaratan Teknis CPOTB, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kepala Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
menerbitkan rekomendasi pemenuhan Persyaratan Teknis CPOTB yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan. (2) Rekomendasi pemenuhan Persyaratan Teknis CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan dalam rangka permohonan izin industri dan usaha di bidang Obat Tradisional. (3) Paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya tembusan izin industri dan usaha di bidang Obat Tradisional Kepala Badan menerbitkan Sertifikat CPOTB.
