PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI CPOTB
(1) Pemohon mengajukan permohonan Sertifikasi dengan menggunakan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan inspeksi. (3) Paling lama dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon menerima hasil inspeksi.
