Pasal 99
BAB 9 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a, dikenakan jika: a. Pelaku Usaha tidak melakukan produksi atau melakukan impor Suplemen Kesehatan selama 2 (dua) tahun berturut-turut; b. Pelaku Usaha tidak melakukan produksi atau melakukan impor Suplemen Kesehatan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Izin Edar diterbitkan; dan/atau c. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik dicabut. (2) Selain dikenakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a juga dapat dikenakan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan BPOM dan/atau instansi/lembaga terkait.
