PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 100
BAB 9 — SANKSI
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan obat tradisional, obat kuasi, Suplemen Kesehatan, dan kosmetika.
