Pasal 98
BAB 9 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha dan/atau Pemegang Izin Edar Suplemen Kesehatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (11), Pasal 34, Pasal 40 ayat (7), Pasal 44, Pasal 65 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (4), Pasal 72 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), dan/atau Pasal 90 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembatalan/pencabutan nomor Izin Edar; b. pembekuan nomor Izin Edar; dan/atau c. penutupan akses daring pengajuan permohonan Registrasi paling lama 1 (satu) tahun. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
