PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 97
BAB 8 — IKLAN
(1) Suplemen Kesehatan yang telah mendapatkan Izin Edar dan persetujuan Iklan dari Kepala Badan dapat dipublikasikan melalui Iklan. (2) Ketentuan mengenai Iklan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pengawasan periklanan obat tradisional, obat kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
