PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 91
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN EDAR
(1) Izin Edar berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui mekanisme Registrasi Ulang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Suplemen Kesehatan yang diajukan melalui Registrasi impor dengan masa berlaku surat penunjukkan keagenan paling lama 5 (lima) tahun. (4) Masa berlaku Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku surat penunjukkan keagenan.
