Pasal 90
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Suplemen Kesehatan yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA dilarang: a. dalam bentuk sediaan injeksi, tetes mata, dan topikal; b. mengandung bahan vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain melebihi batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. mengandung bahan yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. mengandung etil alkohol dengan kadar lebih besar dari 1% (satu persen) dan dalam bentuk sediaan cairan oral; e. mengandung obat, bahan kimia obat, narkotika atau psikotropika; f. mengandung hewan atau tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. mengandung bahan yang berdasarkan hasil pengawasan dan/atau kajian risiko BPOM tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. (2) Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan Registrasi
