PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 89
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Registrasi baru apabila berdasarkan evaluasi, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa: a. penolakan terhadap permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b yang diajukan oleh Pelaku Usaha; atau b. penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b yang diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Permohonan Registrasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Pelaku Usaha dan dilengkapi dengan data dukung yang baru.
