Pasal 71
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pemegang Izin Edar Suplemen Kesehatan wajib melakukan pemantauan terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk yang beredar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemantauan penyimpanan sampel pertinggal untuk setiap bets dan melakukan pengawasan pada produk beredar. (3) Penyimpanan sampel pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan jumlah yang cukup dan disimpan paling singkat 1 (satu) tahun setelah tanggal kedaluwarsa. (4) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk, Pemegang nomor Izin Edar wajib melakukan penarikan produk dari peredaran dan melaporkan kepada Kepala Badan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, penarikan produk dari peredaran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
