Pasal 70
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab terhadap:
a. kelengkapan dokumen Registrasi yang diserahkan; b. kebenaran dan keabsahan informasi yang tercantum dalam dokumen Registrasi; c. jaminan terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk yang diajukan Registrasi, dibuat, dan diedarkan; d. jaminan tidak adanya bahan kimia obat dan/atau bahan yang dilarang dalam produk Suplemen Kesehatan yang dibuat dan/atau diedarkan; e. perbaikan dan penyerahan data serta informasi produk yang dipersyaratkan pada saat proses Registrasi atau ketika produk sudah ada di peredaran ; f. perubahan data dan informasi produk yang sedang dalam proses pengajuan permohonan Registrasi atau telah memiliki nomor Izin Edar; dan g. penyediaan baku pembanding sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pengawasan. (2) Pelaku Usaha wajib memproduksi atau mengimpor Suplemen Kesehatan yang telah mendapat Izin Edar dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan Izin Edar. (3) Tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan Pelaku Usaha harus tidak pernah terbukti secara hukum dan/atau tidak terlibat tindak pidana di bidang obat dan makanan.
