Pasal 69
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pelaku Usaha yang melakukan Registrasi dapat diberikan layanan prioritas berupa percepatan penerbitan Izin Edar. (2) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pelaku Usaha di bidang Suplemen Kesehatan yang telah terdaftar di BPOM serta memiliki nomor Izin Edar; b. pendaftaran layanan prioritas hanya berlaku untuk Registrasi produk baru dalam negeri; c. tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang obat dan makanan; d. tertib dokumen administrasi dengan tidak melakukan pemalsuan dokumen, telah melakukan pembaharuan sertifikat Cara Pembuatan yang Baik; e. tidak menggunakan biro jasa dalam pengurusan izin edar; f. tidak pernah mendapatkan surat peringatan terkait pelanggaran dan/atau tercantum dalam peringatan publik (public warning) terkait kasus bahan kimia obat Suplemen Kesehatan ilegal selama 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak pernah mendapatkan surat peringatan keras selain surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf f selama 2 (dua) tahun terakhir; dan h. diutamakan bagi perusahaan yang telah memiliki sistem pelaporan efek samping (3) Tata cara layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kempat Tanggung Jawab
