PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 68
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Nomor Izin Edar tidak berlaku jika Pelaku Usaha tidak melakukan Registrasi Ulang sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 untuk Suplemen Kesehatan yang Izin Edarnya telah berakhir. (2) Dalam hal Izin Edar telah berakhir dan Pelaku Usaha tidak melakukan Registrasi Ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67, Nomor Izin Edar menjadi tidak berlaku dan Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan Registrasi Baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
