PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 67
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pelaku Usaha dalam mengajukan permohonan Registrasi Ulang disertai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, harus melampirkan dokumen sebagai berikut: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66; dan b. dokumen Registrasi Variasi sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
