Pasal 72
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pemantauan terhadap keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) berupa keluhan atas kasus kejadian tidak diinginkan Suplemen Kesehatan serta aspek keamanan lainnya dari Suplemen Kesehatan selama beredar. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemegang Izin Edar berupa kewajiban untuk menerapkan mekanisme pemantauan kejadian tidak diinginkan Suplemen Kesehatan, serta melakukan pemantauan aspek keamanan lainnya dari Suplemen Kesehatan selama beredar untuk menjamin keamanan produk yang diedarkan. (3) Hasil pemantauan kejadian tidak diinginkan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pemantauan aspek keamanan lainnya dari Suplemen Kesehatan selama beredar wajib dilaporkan oleh Pemegang Izin Edar kepada Kepala Badan melalui mekanisme pemantauan kejadian tidak diinginkan Suplemen Kesehatan. (4) Penerapan mekanisme pemantauan kejadian tidak diinginkan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai penerapan mekanisme pemantauan kejadian tidak diinginkan obat tradisional, obat kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
