PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 58
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Tahapan Registrasi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. pra Registrasi; dan b. Registrasi. (2) Tahapan pra Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tahap pemeriksaan dan penilaian dokumen administrasi; b. pemeriksaan data Formula; c. penentuan kategori; dan d. penentuan biaya Registrasi. (3) Tahapan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pemeriksaan dan penilaian dokumen administrasi, keamanan, manfaat, mutu, dan Penandaan.
