PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 57
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 meliputi: a. dokumen administratif; b. dokumen keamanan, manfaat dan mutu; dan c. dokumen Penandaan. (2) Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris. (3) Dokumen Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan rancangan kemasan yang akan diedarkan. (4) Keterangan paling sedikit yang harus dicantumkan oleh Pelaku Usaha pada rancangan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
