PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 59
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Petugas melakukan evaluasi pada tahapan pra Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a. (2) Evaluasi tahap pra Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak permohonan pra Registrasi diterima BPOM. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk evaluasi tahap pra Registrasi
Kategori I dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan pra Registrasi diterima BPOM.
