Pasal 53
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan dengan mengisi data melalui laman resmi pelayanan Registrasi BPOM. (2) BPOM melakukan verifikasi pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme time to respond yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak salinan dokumen pendukung pendaftaran akun diterima BPOM. (3) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen pendukung data pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha harus menunjukan dokumen asli dan menyerahkan salinan dokumen pendukung data pendaftaran akun kepada Petugas. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen pendukung pendaftaran akun dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha mendapatkan nama pengguna dan kata sandi.
