PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 52
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran akun perusahaan sebelum mengajukan permohonan Registrasi. (2) Pendaftaran akun perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. (3) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi pelayanan Registrasi BPOM.
