PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 51
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c merupakan Registrasi Ulang yang dapat dilakukan dengan: a. tanpa disertai perubahan; dan b. disertai perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dapat diajukan bersamaan dengan Registrasi Ulang merupakan jenis perubahan minor kecuali untuk perubahan kemasan paket atau kemasan khusus. (3) Perubahan minor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
