PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 39
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Dalam hal Suplemen Kesehatan impor yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA berupa produk jadi, Penandaan harus sudah dicantumkan pada saat memasuki wilayah negara INDONESIA. (2) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan informasi dan/atau keterangan dalam surat keputusan persetujuan Registrasi yang telah disetujui oleh BPOM.
