PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 38
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Dalam hal pemasukan Suplemen Kesehatan dalam bentuk produk jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (9) huruf b ke dalam wilayah INDONESIA dilakukan oleh Importir produsen, hanya diperbolehkan dalam bentuk sediaan di luar fasilitas produksi yang dimiliki sesuai dengan sertifikat Cara Pembuatan yang Baik/ izin penerapan Cara Pembuatan yang Baik dan persetujuan untuk memproduksi Suplemen Kesehatan di fasilitas produksi pangan olahan.
