Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Keputusan Kepala Badan terhadap permohonan AHP, diberikan dengan mempertimbangkan: a. hasil verifikasi permohonan dan data pendukung; dan/atau b. hasil pemastian kesahihan informasi dalam data pendukung dapat dilakukan pemeriksaan setempat. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penerbitan AHP; atau b. penolakan permohonan. (3) Keputusan penerbitan AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah hasil verifikasi dan/atau hasil pemastian kesahihan informasi dalam data pendukung dapat dilakukan pemeriksaan setempat. (4) Keputusan penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan paling lambat 4 (empat) hari kerja berdasarkan: a. hasil verifikasi tidak memenuhi syarat; b. tidak menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8); dan/atau c. ketidaksesuaian antara informasi dalam data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan hasil pemeriksaan setempat. (5) Contoh format penerbitan AHP tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.
