Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Terhadap permohonan dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan verifikasi oleh Direktur. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja. (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan tambahan dan/atau klarifikasi data, Direktur menyampaikan permintaan tambahan dan/atau klarifikasi data kepada pemohon secara elektronik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data. (5) Dalam hal diperlukan pemastian kesahihan informasi dalam data pendukung dapat dilakukan pemeriksaan setempat. (6) Dalam hal diperlukan tambahan dan/atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan/atau pemastian kesahihan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka perhitungan waktu verifikasi dihentikan (clock off). (7) Perhitungan waktu verifikasi akan dilanjutkan (clock on) setelah pemohon menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data, dan/atau hasil pemeriksaan setempat. (8) Jika pemohon tidak menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ketidaksesuaian hasil pemeriksaan setempat, maka permohonan AHP dinyatakan ditolak. www.djpp.kemenkumham.go.id
