PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan AHP dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan AHP ditolak berdasarkan surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 10 ayat (4), biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
