PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 64
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan izin pembukaan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus diajukan oleh Perusahaan Pergadaian Pemerintah kepada OJK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
