PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
