PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 63
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang telah mendapat persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.
