PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 45
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan Pemeriksaan; b. pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan; dan c. pelaporan hasil Pemeriksaan. (2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil analisis laporan berkala dan data lain yang mendukung. (3) Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pemeriksaan di Perusahaan Pergadaian, Pemeriksaan di kantor OJK, atau Pemeriksaaan di tempat lain yang ditentukan oleh OJK.
