PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 46
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan, Pemeriksa menunjukkan surat perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal Pemeriksa. (2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pergadaian yang akan diperiksa dapat menolak dilakukannya Pemeriksaan. (3) Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan diatur dalam Surat Edaran OJK.
