Pasal 44
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan dan surat pemberitahuan Pemeriksaan. (2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Pergadaian. (3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi sebagai
berikut: a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan; b. nama Pemeriksa; c. tujuan Pemeriksaan; d. jangka waktu Pemeriksaan; e. dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan; dan f. batas waktu penyampaian dokumen kepada Pemeriksa. (4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan diduga akan mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan atau akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan, yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan.
